faq:2021:09:10:000079262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q mau tanya PPh 22 atas pembelian beton apa bisa di kreditkan ya mas/mbak?
Jawaban
#36A By pm. Yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 atas penjualan baja. Karena sifatnya tidak final, maka dapat dikreditkan di SPT Tahunan pihak yang dipungut.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion