User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079250_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya mau menanyakan, kalau untuk tambahan sarana rumah ibadah seperti jembatan, pondasi, strukturnya apakah tetap dikenakan PPN?


Jawaban

Yg ditanyakan terkait jasanya. Termasuk jkp yg dibebaskan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; kmk 370/2003 pasal 1 ayat 2 huruf d

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J B H I
M X K P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q F M P S
 
faq/2021/09/10/000079250_1234.txt · Last modified: (external edit)