faq:2021:09:10:000079250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau menanyakan, kalau untuk tambahan sarana rumah ibadah seperti jembatan, pondasi, strukturnya apakah tetap dikenakan PPN?
Jawaban
Yg ditanyakan terkait jasanya. Termasuk jkp yg dibebaskan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; kmk 370/2003 pasal 1 ayat 2 huruf d
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion