User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan menggunakan jasa OP untuk pekerjaan konstruksi, apakah tetap kena PPh Final 4 ayat 2?


Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai definisi jasa konstruksi, kalau pekerjaan yang dilakukan masuk ke situ maka dikenakan PPh 4 ayat 2

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ H T S R
T D U W​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M G I E
 
faq/2021/09/10/000079242_1234.txt · Last modified: (external edit)