faq:2021:09:10:000079242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan menggunakan jasa OP untuk pekerjaan konstruksi, apakah tetap kena PPh Final 4 ayat 2?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai definisi jasa konstruksi, kalau pekerjaan yang dilakukan masuk ke situ maka dikenakan PPh 4 ayat 2
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079242_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion