faq:2021:09:10:000079207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tanya tentang perlakuan pajak orang pribadi, contoh saya (suami) bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan swasta. Istri saya menjalakan usaha toko kue omzet setahun 200 juta setahun, istri tidak punya NPWP sendiri, NPWP nya digabung dengan suami. pertanyaannya ketika saya mau buat spt tahunan di akhir tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami atau dibayarkan menggunakan PPh final UMKM (0,5% dari omzet. lalu bagaimana penetapan PTKP untuk semuaminya? boleh minta dasar hukumnya, t
Jawaban
iya tetep K/tanggungan kalau penghasilan istrinya final dan suami tidak final. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079207_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion