User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079207_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tanya tentang perlakuan pajak orang pribadi, contoh saya (suami) bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan swasta. Istri saya menjalakan usaha toko kue omzet setahun 200 juta setahun, istri tidak punya NPWP sendiri, NPWP nya digabung dengan suami. pertanyaannya ketika saya mau buat spt tahunan di akhir tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami atau dibayarkan menggunakan PPh final UMKM (0,5% dari omzet. lalu bagaimana penetapan PTKP untuk semuaminya? boleh minta dasar hukumnya, t


Jawaban

iya tetep K/tanggungan kalau penghasilan istrinya final dan suami tidak final. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R J X J
D A Y F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T J T E
 
faq/2021/09/10/000079207_1234.txt · Last modified: (external edit)