faq:2021:09:10:000079206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau rubah penandatangan espt pph dan penandatangan bukti potongnya sebelumnya adalah direktur, tetapi mau diberikan wewenang kepada supervisor finance apakah bisa bu ? untuk syaratnya apa saja yah bu ——- ini sama dengan surat kuasa gak ya, Mba/Mas? Mohon petunjuk
Jawaban
jika supervisor finance nya masih masuk dalam kategori pengurus, maka bisa aja punya kewenangan dalampenandatangan bukpot dan SPT, tapi kalau gak punya kewenangan, silakan dilengkapi dengan surat kuasa kusus
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion