User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau rubah penandatangan espt pph dan penandatangan bukti potongnya sebelumnya adalah direktur, tetapi mau diberikan wewenang kepada supervisor finance apakah bisa bu ? untuk syaratnya apa saja yah bu ——- ini sama dengan surat kuasa gak ya, Mba/Mas? Mohon petunjuk


Jawaban

jika supervisor finance nya masih masuk dalam kategori pengurus, maka bisa aja punya kewenangan dalampenandatangan bukpot dan SPT, tapi kalau gak punya kewenangan, silakan dilengkapi dengan surat kuasa kusus

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J T W E
J V Z A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S O U A
 
faq/2021/09/10/000079206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1