User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika SPT PPh 21 statusnya Lebih Bayar karena ada karyawan yg resign tetapi beberapa karyawan seharusnya mendapat insentif. Itu perlu laporan insentif atau tidak ya? Kalau iya, bagaimana pencatatan di SPTnya? Mohon pencerahannya mas mbak.


Jawaban

Jika di masa pajak tsb memang ada pegawai yg memenuhi kriteria dan memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, maka pemberi kerja tetap wajib lapor realisasi PPh 21 DTP. 1721 A1 untuk pegawai yg resign, tetap sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB yg seharusnya muncul di SPT Masa karena ada karyawan resign, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirm ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb. (e-SPT PPh 21 tidak bisa bedakan NON DTP dan DTP)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B N Q W
Q​ C H Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ F I Q S
 
faq/2021/09/10/000079186_1234.txt · Last modified: (external edit)