faq:2021:09:10:000079185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba, di pmk 9 2018 yang nyebutin pph ps 4(2) dan 23 nihil ga perlu lapor ada di pasal bereapa ya? ku cari ga ketemu, mohon bantuannya
Jawaban
pakai pasal 10 ayat 1 aja kak. disitu kan disebutkan bahwa wp wajib melaporkan salah satunya PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong/yang dibayar sendiri, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. berarti selama tidak ada transaksi yang dipotong (tidak ada 4 ayat 2 yang dipotong/disetor sendiri, tidak ada 23/26 yang dipotong) maka tidak wajib melaporkan spt sesuai bunyi pasal 10 ayat 1. untuk pasal lain,
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079185_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion