User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai peraturan PMK NOMOR 65/PMK.04/2021 pasal 21 ayat 5 maka penerbitan Faktur Pajak wajib menunggu pembuatan dokumen persetujuan pemasukan barang Kawasan Berikat, apakah tanggal faktur sesuai dengan penyerahan barang atau setelah tanggal BC 4.0?


Jawaban

Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021 memang menyebutkan (seolah2) FP baru bisa dibuat setelah ada BC 4.0 ini/ketika buat FP sudah harus ada BC 4.0. Namun pasal tsb tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan asal saat pembuatan FPnya. Tanggal FP tetap merujuk ke ketentuan di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021. Kembali ke ketentuan saat harus dibuatnya FP secara umum.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E L A V
K G V K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ H N T B
 
faq/2021/09/10/000079184_1234.txt · Last modified: (external edit)