faq:2021:09:10:000079176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah dapat digunakan untuk verifikasi e-phtb di aku DJP saya apabila NTPN di e-biliing namanya berbeda?
Jawaban
kalau ybs sudah wajib punya npwp maka validasi SSP di e-phtb menggunakan akun DJPOnline ybs. Kalau blm wajib punya NPWP arahkan validasinya via KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion