User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah dapat digunakan untuk verifikasi e-phtb di aku DJP saya apabila NTPN di e-biliing namanya berbeda?


Jawaban

kalau ybs sudah wajib punya npwp maka validasi SSP di e-phtb menggunakan akun DJPOnline ybs. Kalau blm wajib punya NPWP arahkan validasinya via KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V D X S
W C T F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F E B M
 
faq/2021/09/10/000079176_1234.txt · Last modified: (external edit)