User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan mempunyai pegawai WNA (belum punya NPWP dan tidak 183 hari di indonesia), bekerja secara remote dari Malaysia, krn lock down dan tidak dapat terbang ke indonesia. pegawai tsb memberikan jasa konsultasi. atas gaji nya apakah bisa menjadi subject pph pasal 26 for non-employee. Atau harus masuk dalam SPT PPh 21 ya? belum ada kontraknya secara tertulis. Jadi pegawai WNA ini merupakan replacement karena pegawai yg sebelumnya pindah ke abu dhabi per juli


Jawaban

Penentuan SPDN atau SPLN sesuai PER-43/PJ/2011. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan kepada WPLN terutang pph pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika menyerahkan DGT

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D B A Y
I H Z N᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y K W Q
 
faq/2021/09/10/000079174_1234.txt · Last modified: (external edit)