faq:2021:09:10:000079174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mempunyai pegawai WNA (belum punya NPWP dan tidak 183 hari di indonesia), bekerja secara remote dari Malaysia, krn lock down dan tidak dapat terbang ke indonesia. pegawai tsb memberikan jasa konsultasi. atas gaji nya apakah bisa menjadi subject pph pasal 26 for non-employee. Atau harus masuk dalam SPT PPh 21 ya? belum ada kontraknya secara tertulis. Jadi pegawai WNA ini merupakan replacement karena pegawai yg sebelumnya pindah ke abu dhabi per juli
Jawaban
Penentuan SPDN atau SPLN sesuai PER-43/PJ/2011. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan kepada WPLN terutang pph pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika menyerahkan DGT
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079174_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion