faq:2021:09:10:000079171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah kita membayar PPH Final (Kode Map 411128-423) ini menggunakan Npwp Lain, apa masih perlu di laporkan di SPT PPH 4(2) kak?
Jawaban
Dari sisi pemotong tetap perlu laporin pemotongan tsb di SPT Masa PPh final 4(2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079171_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion