User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079171_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sudah kita membayar PPH Final (Kode Map 411128-423) ini menggunakan Npwp Lain, apa masih perlu di laporkan di SPT PPH 4(2) kak?


Jawaban

Dari sisi pemotong tetap perlu laporin pemotongan tsb di SPT Masa PPh final 4(2).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K W V W
A​ Q U E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q W G X
 
faq/2021/09/10/000079171_1234.txt · Last modified: (external edit)