faq:2021:09:10:000079161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pp 23 DTP, tetap perlu lapor spt tiap bulan atau cukup laporan realisasi saja ya, mas/mba?
Jawaban
WP PP 23 yg telah setor PPh dianggap telah lapor SPT Masa PPh sesuai dg tgl validasi NTPN pd SSP/sarana administrasi lain yg dipersamakan dg SSP. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/2018). Apabila memanfaatkan insentif PPh Final DTP sesuai PMK 82/2021, maka wajib laporan realisasi setiap bulan. Apabila memanfaatkan insentif, berrti tidak ada nilai PPh final terutang yg harus disetor oleh WP tsb. Cukup lapor realisasi saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion