faq:2021:09:10:000079157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q izin bertanya Mas/Mbak untuk insentif PPh Pasal 21 DTP itu kan dhitung oleh masing2 pemberi kerja ya? Kalo WP bekerja pada 2 pemberi kerja apakah bisa dapat insentif di 2 perusahaan tsb?
Jawaban
Baik, sepanjang memenuhi Pasal 2 dari dari PMK-9/PMK.03/2021 stdtd PMK-82/PMK.03/2021. Dapat memanfaatka insentif tersebut11:02
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion