faq:2021:09:10:000079155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi PPh 4 ayat 2, nginput di espt-nya gimana? Bisakah si WP PP 23-nya setor sendiri aja?
Jawaban
Kalo bertransaksi dengan pemotong, harus dipotong oleh pihak tersebut. Di e-SPT masuk di menu bupot PPh 4 ayat 2
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion