faq:2021:09:10:000079142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada kurang bayar ppn impor karena penambahan bea masuk. Atas sanksi telat bayarnya tsb, ditagih oleh KPP/ BC ya kak? Mas/mba, ini tetap merujuk ke sanksi terlambat pasal 9 ayat 2a? Gaada hubungan dengan BC kan ya kalau sanksinya?
Jawaban
Tetap ditagih oleh BC mas karena termasuk PDRI. Untuk ketentuan pengenaan sanksinya boleh tanya Bravo Bea Cukai ya mas. Kasih referensi aja di Pasal 3 ayat (4) PMK-61/PMK.04/2018. Buat lebih jelasnya arahkan ke BC ya mas.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion