User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada kurang bayar ppn impor karena penambahan bea masuk. Atas sanksi telat bayarnya tsb, ditagih oleh KPP/ BC ya kak? Mas/mba, ini tetap merujuk ke sanksi terlambat pasal 9 ayat 2a? Gaada hubungan dengan BC kan ya kalau sanksinya?


Jawaban

Tetap ditagih oleh BC mas karena termasuk PDRI. Untuk ketentuan pengenaan sanksinya boleh tanya Bravo Bea Cukai ya mas. Kasih referensi aja di Pasal 3 ayat (4) PMK-61/PMK.04/2018. Buat lebih jelasnya arahkan ke BC ya mas.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M Q᠎ I Q
R B L E᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A A D W
 
faq/2021/09/10/000079142_1234.txt · Last modified: (external edit)