faq:2021:09:10:000079127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baik, menurut PMK.68/PMK.03/2020 tentang sisa lebih bisa idgunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pertanyaan saya apakah perencanaan penggunaan ini perlu mendapat persetujuan kepala kpp atau hanya perlu diberitahukan melalui SPT tahunan ?
Jawaban
Kalau perencanaan gak perlu, tapi Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Formatnya ada dilampirannya. Pasal 6 PMK 68/2020
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion