faq:2021:09:10:000079108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa, pemberi jasa tidak memberikan Sket PP23, tapi pemotong memotong 0,5%, saat terutangnya kapan?
Jawaban
jika tidak menyerahkan SKet PP23, maka dipotong PPh pasal 23 2% jika jasanya termasuk dalam sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015. saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion