faq:2021:09:09:000126850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
telat buat FP gmn ya
Jawaban
disampaikan ketentuan bahwa tanggal faktur diisi sesuai PER 24 TH 2012 yaitu tanggal hari dibuatnya fp tersebut. Jd secara ketentuan tidak boleh backdate. untuk NSFP ga bisa dipake untuk tanggal sebelum pemberian NSFP-nya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000126850_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion