User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000126847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPLN menyewakan rukonya di indonesia, itu dipotong pph 26 20% (misal ga ada DGT) oleh penyewa jadinya ya?


Jawaban

Kalau tidak pakai tax treaty maka atas penghasilan sewa tadi penyewa (yg menyewa bangunan dan membayarkan penghasilan kepada SPLN) akan memotong 20% dr ph bruto (20 juta) sehingga si SPLN harusnya hanya menerima ph sebesar 80 juta setelah dipotong pajak dan akan menerima bupot PPh 26 dari pihak penyewa. Atas pemotongan tadi PPh nya disetorkan dan dilapor oleh si penyewa yang bertindak sbg pemotong, ketika buat billing pemotong pilih npwp sendiri

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W T W B
F A P X​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B​ A L S
 
faq/2021/09/09/000126847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1