User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000106407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Media: Email Pertanyaan WP: saya ingin menanyakan perihal untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 yang tidak memiliki NPWP. Andai orang pribadi yang kita potong akan PPH Pasal 4 Ayat 2 tidak memiliki NPWP, lalu bagaimana dengan sistem pelaporannya ya? Mohon untuk diberikan penjelasan. Konsep jawaban agen: o Pemotong PPh harus membuat bukti pemotongan PPh atas pemotongan PPh yang dilakukan dan bukti pemotongan PPh tersebut harus diberikan oleh pemotong kepada pihak yang dipotong. o Wajib Pajak


Jawaban

1. - untuk e-SPT sudah sesuai. - ebupot biasa pakai PER-04/PJ/2017 - ebupot unifikasi PER-23/PJ/2020 - ebupot unifikasi pemerintah PER-17/PJ/2021. Selain eSPT, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa: 1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan 2. nama; 2. Boleh disampaikan ya mas

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U I P J
G W A O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K F V X
 
faq/2021/09/09/000106407_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1