User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000106401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penjualan eceran via shope dan tokopedia bagaimana saya harus menerbitkan faktur pajak nya?


Jawaban

Pastikan apakah memenuhi kriteria PKP PE pada pasal 79 PMK-18/2021 terutama ayat 3 nya. Apabila masuk, bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Penerbitan fakturnya bukan ke tokopedianya tp ke konsumen akhirnya. Jika memenuhi definisi PKP PE, bisa pakai fp digunggung ya Bisa dijelaskan jenis fp yg dapat dibuat oleh PKP PE

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U P D N
X Y A W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O᠎ D T᠎ F
 
faq/2021/09/09/000106401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1