faq:2021:09:09:000106401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan eceran via shope dan tokopedia bagaimana saya harus menerbitkan faktur pajak nya?
Jawaban
Pastikan apakah memenuhi kriteria PKP PE pada pasal 79 PMK-18/2021 terutama ayat 3 nya. Apabila masuk, bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Penerbitan fakturnya bukan ke tokopedianya tp ke konsumen akhirnya. Jika memenuhi definisi PKP PE, bisa pakai fp digunggung ya Bisa dijelaskan jenis fp yg dapat dibuat oleh PKP PE
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000106401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion