User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000090182_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, kalo produsen atau importir menjual BBM, apakah harus jual ke SPBU agar bisa jadi objek PPh Pasal 22?


Jawaban

Pasal 2 ayat (1) PMK-34/2017: 1. Bahan bakar minyak sebesar: a). 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; b). 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ S U K V
J S D N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q᠎ V E T
 
faq/2021/09/09/000090182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1