faq:2021:09:09:000090182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, kalo produsen atau importir menjual BBM, apakah harus jual ke SPBU agar bisa jadi objek PPh Pasal 22?
Jawaban
Pasal 2 ayat (1) PMK-34/2017: 1. Bahan bakar minyak sebesar: a). 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; b). 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000090182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion