faq:2021:09:09:000090180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk mekanisme penyerahan BKP melalui lelang oleh pemerintah. Bank selaku kreditor menggunakan instansi lelang negara utk melakukan lelang. yang memungut PPN nya siapa yah?
Jawaban
PM, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang masih merupakan objek PPN. PPN terutang ketika juru lelang (yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah) menyerahkan BKP yang dilelang kepada pemenang lelang untuk dan atas nama PKP yang bersangkutan. Pasal 8 ayat ayat (2) dan (3) PP 1/2012: (2). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000090180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion