faq:2021:09:09:000090179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya ini kalau mau buat retur pajak tetapi sudah buat FP Pengganti. apakah perlu buat RETUR PAJAK? Terimakasih.
Jawaban
PM, Pasal 15 ayat (1) PER-24/2012 FP pengganti dibuat untukFaktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Bukan untuk karena adanya pengembalian barang. Dalam hal pengembalian BKP seharusnya menggunakan mekanisme nota retur
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000090179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion