User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000090179_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya ini kalau mau buat retur pajak tetapi sudah buat FP Pengganti. apakah perlu buat RETUR PAJAK? Terimakasih.


Jawaban

PM, Pasal 15 ayat (1) PER-24/2012 FP pengganti dibuat untukFaktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Bukan untuk karena adanya pengembalian barang. Dalam hal pengembalian BKP seharusnya menggunakan mekanisme nota retur

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O D Y R
Z I L᠎ Z E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q B D G
 
faq/2021/09/09/000090179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1