faq:2021:09:09:000090155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan berlangganan sistem akuntansi secara online apakah dipotong PPh 23, apabila tidak dapat dilakukan pemotongan karena secara pembayaran harus penuh based on invoice apakah tetap Wajib Potong/Bayar dgn di GrossUp?
Jawaban
PM, Penerima penghasilan badan WPDN, kita jawab normatif apabila itu masuk objek PPh pasal 23 dan yg memberikan penghasilan adalah badan/pemotong maka badan tersebut tetep ada kewajiban untuk melakukan pemotongan. Terkait mekanisme pembayaran atas penghasilan tsb, kita tidak mengatur, silakan dikoordinasikan dgn lawan transaksinya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000090155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion