faq:2021:09:09:000090154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tafsir dari pasal 7 ayat 2 PMK 89 tahun 2020 bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
PM, Jadi kapan dia mulai menggunakan nilai lain sebagai DPP, maka batas waktu pemberitahuan pasal 7 ayat (1) nya harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya. Misal dia baru mulai bulan september, harus nyampein pemberitahuan akhir oktober
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000090154_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion