faq:2021:09:09:000089016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy ingin menanyakan terkait PPh 25 yang tidak di kreditkan apakah ada aturan yng mengatur mengenai sanksi apabila tidak menggunakan nya?
Jawaban
apakah maksudnya wp ga mengkreditkan PPh 25 nya di SPT tahunannya? Jika iya, bisa-bisa saja wp tidak mengkreditkannya, hanya saja nanti efeknya tidak mengurangi pph nya di spt nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000089016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion