faq:2021:09:09:000088768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berarti saya hrs buat bukti potong jg pak untuk pph 4(2) ini pak?ga perlu buat kode biling lagi ya, untuk kode biling yang udah dikasih ke lawan transaksi cukup dia input ntpn 9+kode biling di spt masa pph 4 ayat 2 nya?
Jawaban
Perlu buat kode billing, cuma ga dibayarkan kak. Kode billing ini nanti cetakannya diberikan kepada lawan transaksi juga sbg bukti potong. Untuk pelaporan tetep dilaporkan di espt masa PPh pasal 4 ayat 2, tapi cukup inputkan aja di bagian bukti potong. Ga perlu cetak bukti potong dari espt, karena cetakan billingnya itu yang jadi bukti potong
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion