faq:2021:09:09:000088765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph final (PP23) yg dibebaskan dari PPh akibat pandemi covid ini. saya selaku pihak yg memotong kan hrs memberikan ssp/ebilling ya pak yg di cap pmk 82 pak. nah vendor ini atas penyedia jasa security pak. nah e billing ini dibuat atas pph 23 atau gmn ya pak?
Jawaban
Awalnya memang dikenai PPH Pasal 23 atas jasa, tapi jika lawan transaksi dapat menyerahkan Surat Keterangan PP 23, maka dipotong PPh final sesuai PP 23 sebesar 0,5%. Jika memang lawan transaksi memanfaatkan fasilitas PMK 82, maka lawan transaksi tidak melakukan pemotongan. Cuku membuat cetakan kode billing yg dibubuhi cap “PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no 82/PMK.03/2021” pada kolom uraiannya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion