Tanya
ijin bertanya jadi apabila kita melakukan pembelian di market place, ada harga barang dan ditambah dengan biaya kirim, dari ekspedisi akan tagihkan biaya kirim + PPN ke forstok, namun forstok ke customer apakah harus tagihkan PPN juga, karena apabila saya cek shoppee tidak pernah menagihkan ppn atas biaya kirim tsb, biaya kirim ini bisa kena PPN sepanjang mempengaruhi harga Barang/Jasa kah Mas Mbak?atau tidak?thx
Jawaban
<WRAP> Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion