faq:2021:09:09:000088761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perkiraan penghasilan netto di bupot pph ps 26 itu perhitungannya gimana ya? apa wajib diisi?
Jawaban
Emita Ika Imaniar, [09.09.21 14:47] Kalau dikosongkan ga bisa, dan transaksinya pakai peredaran bruto misalnya (ga pake perkiraan penghasilan netto) silahkan diisi 100 persen kak. Yang pakai perkiraan penghasilan netto kan ga semua transaksi PPh 26 ya kak, jadi disesuaikan saja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion