User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000088761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perkiraan penghasilan netto di bupot pph ps 26 itu perhitungannya gimana ya? apa wajib diisi?


Jawaban

Emita Ika Imaniar, [09.09.21 14:47] Kalau dikosongkan ga bisa, dan transaksinya pakai peredaran bruto misalnya (ga pake perkiraan penghasilan netto) silahkan diisi 100 persen kak. Yang pakai perkiraan penghasilan netto kan ga semua transaksi PPh 26 ya kak, jadi disesuaikan saja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ R M F G
E Z N V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ E S R Q
 
faq/2021/09/09/000088761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1