User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000088749_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau konfirmasi, saya kan punya vendor yang memiliki SK PP 23 dibawah 4,8M jadi saya harus potong PPh Final 0,5%, Tapi transaksinya banyak, invoice dan FP nya banyak sebulan vendor saya bisa terbitkan 30-50 INV/FP kalau saya potong, Lapor dan Bayar PPh Final dijadikan satu kode billing boleh tidak? dan saya lampirkan rekapan mana saja yg dipotong nya Kalau harus bikin kode billing satu persatu sangat berisiko salah bayar


Jawaban

dibuat pertransaksi

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V G R O X
A T X S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K U P᠎ Q
 
faq/2021/09/09/000088749_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1