faq:2021:09:09:000088027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila ada pm tahun 2018 baru diterima sekarang, masih bisa kah dikreditkan melalui pembetulan spt masa 2018?
Jawaban
perlu diperhatikan “pembetulan bisa dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” jadi, jika memang dengan adanya fp masukan tsb spt jadi lb dan sudah lewat dari 2 tahun sebelum daluwarsa, maka tidak bisa dibetulkan lagi. solusi lainnya fpm tsb di biayakan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion