User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000088027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila ada pm tahun 2018 baru diterima sekarang, masih bisa kah dikreditkan melalui pembetulan spt masa 2018?


Jawaban

perlu diperhatikan “pembetulan bisa dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” jadi, jika memang dengan adanya fp masukan tsb spt jadi lb dan sudah lewat dari 2 tahun sebelum daluwarsa, maka tidak bisa dibetulkan lagi. solusi lainnya fpm tsb di biayakan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H B D U
Q S​ P B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ I O R᠎ H
 
faq/2021/09/09/000088027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1