User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000088026_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP melakukan hibah apakah perlu dibuatkan faktur pajak?


Jawaban

dijelaskan normatif terkait yang termasuk penyerahan dan tidak termasuk dalam penyerahan. mungkin bisa masuk ke penyerahan secara cuma“ jika memang sesuai dgn definisi pemberian cuma” sesuai Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN 42/2009. jika WP bingung menetapkan dan butuh penegasan diarahkan konsultasi ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V T N K
P K᠎ M M J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ R C​ C O
 
faq/2021/09/09/000088026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1