faq:2021:09:09:000088026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP melakukan hibah apakah perlu dibuatkan faktur pajak?
Jawaban
dijelaskan normatif terkait yang termasuk penyerahan dan tidak termasuk dalam penyerahan. mungkin bisa masuk ke penyerahan secara cuma“ jika memang sesuai dgn definisi pemberian cuma” sesuai Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN 42/2009. jika WP bingung menetapkan dan butuh penegasan diarahkan konsultasi ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion