faq:2021:09:09:000088025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph final ditanggung pemerintah pmk 82 semester 2 dari masa juli sampai desember 2021 ini, apakah boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak yang awalnya di semester 1 tidak meminta permohonan namun di semester 2 ini mau meminta ?
Jawaban
bisa.. asalkan syarat dan ketentuannya masuk ya sesuai wp pp 23/2018. silahkan cek lagi di pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021. jangan lupa untuk melakukan pelaporan realisasinya tepat waktu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion