faq:2021:09:09:000088024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya sbg wp op DN, memperoleh penghasilan juga dari LN (penghasilan dr menyewakan apartemen & sudah dipotong pjk oleh LN) apakah atas penghasilan sewa tsb harus saya hitung sbg netto diinduk spt tahunan? Atau sdh final?
Jawaban
1. jika yg dimaksud dg 'final' di sini adalah ph yg sudah dipotong di singapura sudah merupakan penghasilan netto, benar. yang dimaksud agen sebelumnya adalah, pajak yg telah dipotong diluar negeri atas penghasilan sewa tersebut agar dilaporkan dalam kredit pajak pph pasal 24 di dalam SPT tahunan. 2. jk tdk memenuhi pmk 18/2021 sebagai non objek, maka ph tsb dilaporkan sbg ph dr luar negeri dan bukti potong dari singapura bisa menjadi kredit pajak pph pasal 24.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000088024_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion