faq:2021:09:09:000087392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PKP mendapat pembeli orang pribadi tidak mempunyai NPWP, untuk faktur pajjaknya apakah boleh NPWP 000 ?
Jawaban
Boleh. Nanti bisa diganti dengan NIK Caranya isikan npwp 000 lalu tekan enter supaya kolom NIK aktif dan bisa diisi
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000087392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion