faq:2021:09:09:000085300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau input transaksi PPh 26 atas bunga masa Agustus 2021 di e bupot. Sesuai PP 9 tahun 2021 tarifnya turun menjadi 10%. Tp pas saya input di e bupot tarifnya masih 20% dan tdk bisa diubah. Wlaupun bisa di ubah persentase tarifnya, tp pas diklik “hitung” angka pajaknya tetap pakai yg 20%. Solusinya bgmn ya? Apakah tarifnya belum efektif diterapkan? Terima kasih.
Jawaban
Sudah dicoba juga namun memang tidak bisa berubah perhitungannya, ttep 20% wlwpun udh diganti tarifnya. diarahkan ke helpdesk/ar kpp aja ya mas utk penerbitan bupotnya, karna kemungkinan sistemnya blm disesuaikan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000085300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion