User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000085300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau input transaksi PPh 26 atas bunga masa Agustus 2021 di e bupot. Sesuai PP 9 tahun 2021 tarifnya turun menjadi 10%. Tp pas saya input di e bupot tarifnya masih 20% dan tdk bisa diubah. Wlaupun bisa di ubah persentase tarifnya, tp pas diklik “hitung” angka pajaknya tetap pakai yg 20%. Solusinya bgmn ya? Apakah tarifnya belum efektif diterapkan? Terima kasih.


Jawaban

Sudah dicoba juga namun memang tidak bisa berubah perhitungannya, ttep 20% wlwpun udh diganti tarifnya. diarahkan ke helpdesk/ar kpp aja ya mas utk penerbitan bupotnya, karna kemungkinan sistemnya blm disesuaikan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V G D᠎ A W
X P H᠎ H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G K E W
 
faq/2021/09/09/000085300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1