faq:2021:09:09:000085285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berdasarkan pasal 45 pmk 118/2016 untuk harta tax amnesty tidak boleh disusutkan, itu tidak blh dilakukan penyusutan sampaoi thn brp ya mas/mba? dan untuk penjualan harta tax amnesty apakah boleh dan ketentuannya dimana?
Jawaban
Kalau untuk penyusutannya tidak berhak lg ya, jd gada batasan tahunnya. Dan utk penjualan harta TA tidak dilarang, namun ttap dilaporkan di laporan berkalanya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000085285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion