User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000084651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 169/2015 pertambangan, masuk ga?


Jawaban

pasal 2 ayat (2).. dikecualikan: “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal”

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N U X N
I K N Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C U Q A
 
faq/2021/09/09/000084651_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1