faq:2021:09:09:000080633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, apabila sebuah perusahaan menerima hibah sebuah tanah dan bangunan dari perusahaan lain, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Untuk transaksi hibah ini jika memang dihibahkan dan tanpa imbalan sama sekali. Maka berdasarkan prioritas pembuatan kode faktur, transaksi dapat digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma dengan kode faktur 040.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000080633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion