faq:2021:09:09:000080632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, jasa outsourcing, pembayaran dilakukan ke vendor full gaji + manajemen fee. Baru dari vendor memberikan gaji ke karyawan. yg jadi dpp pph 23 itu seluruh gaji + manajemen fee atau manajemen feenya aja?
Jawaban
Dpp untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubung
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000080632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion