User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079639_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal ada pembayaran jasa atau marketing ke perusahaan luar negeri, tapi biaya tersebut terjadi untuk mendukung kegiatan proyek PT saya di luar negeri tersebut, biaya tersebut dimanfaatkan di luar negeri juga. apakah tetap kena objek pph 26?


Jawaban

iya tetap terutang pph pasal 26. Bisa pakai tarif sesuai tax treaty sepanjang spln nya tidak punya but di indonesia dan mampu memenuhi persyaratan per 25/2018

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T Q Y S
F O O I​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F D C D
 
faq/2021/09/09/000079639_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1