faq:2021:09:09:000079639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal ada pembayaran jasa atau marketing ke perusahaan luar negeri, tapi biaya tersebut terjadi untuk mendukung kegiatan proyek PT saya di luar negeri tersebut, biaya tersebut dimanfaatkan di luar negeri juga. apakah tetap kena objek pph 26?
Jawaban
iya tetap terutang pph pasal 26. Bisa pakai tarif sesuai tax treaty sepanjang spln nya tidak punya but di indonesia dan mampu memenuhi persyaratan per 25/2018
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079639_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion