faq:2021:09:09:000079065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami menyewa gudang , kemudian dapat 2 invoice terpisah, 1 invoice atas tagihan sewa gudang sudah ada ppnnya, 1 invoice dari pemilik gudang untuk tagihan wifi namun tidak ada ppn,bagaimana ppn untuk tagihan invoice atas wifi tersebut ya bu ?apakah terutang PPN juga ?
Jawaban
Dapat dikategorikan sebagai service charge dan terutang PPN sesuai dengan SE-14/PJ.53/2003.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion