faq:2021:09:09:000079048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan di perusahaan menjadi narasumber suatu kegiatan, pihak klien membayar ke rekening perusahaan untuk jasa narasumber tersebut pada saat klien bayar, apakah mereka harus potong PPh 21? atau pajak lain mengingat kontrak nya adalah antara Klien dgn Perusahaan?
Jawaban
jika masuk ke Pasal 5 PER-16/PJ/2016 maka dipotong pph pasal 21, namun jika yang menerima penghasilannya adalah badan dan termasuk ke dalam jasa lain di pmk-141/2015 maka dipotong pph pasal 23.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079048_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion