User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan di perusahaan menjadi narasumber suatu kegiatan, pihak klien membayar ke rekening perusahaan untuk jasa narasumber tersebut pada saat klien bayar, apakah mereka harus potong PPh 21? atau pajak lain mengingat kontrak nya adalah antara Klien dgn Perusahaan?


Jawaban

jika masuk ke Pasal 5 PER-16/PJ/2016 maka dipotong pph pasal 21, namun jika yang menerima penghasilannya adalah badan dan termasuk ke dalam jasa lain di pmk-141/2015 maka dipotong pph pasal 23.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U N W Z
G P P A​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V V C Z
 
faq/2021/09/09/000079048_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1