faq:2021:09:09:000079039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP Karyawan, dia SPT nya LB karena ada pendapatan dari LN berupa Investasi sehingga dia menyebabkan LB, ( si wp ada salah hitung pph ps. 29) nah itu harus gmn y? apkah harus pbk?
Jawaban
pbk bisa dilakkan selama memang ssp nya belum diperhitungkan dalam SPT. kalau sptnya sudah dilaporkan silakan coba lakukan pembetulan dulu apabila ada isian yg dirasa kurang sesuai kemudian laporkan lagi atas spt pembetulannya. kalau ada kelebihan setor misal sudah diperhitungkan sspnya silakan bisa ajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai PMK 187 tahun 2015
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion