User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada WP Karyawan, dia SPT nya LB karena ada pendapatan dari LN berupa Investasi sehingga dia menyebabkan LB, ( si wp ada salah hitung pph ps. 29) nah itu harus gmn y? apkah harus pbk?


Jawaban

pbk bisa dilakkan selama memang ssp nya belum diperhitungkan dalam SPT. kalau sptnya sudah dilaporkan silakan coba lakukan pembetulan dulu apabila ada isian yg dirasa kurang sesuai kemudian laporkan lagi atas spt pembetulannya. kalau ada kelebihan setor misal sudah diperhitungkan sspnya silakan bisa ajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai PMK 187 tahun 2015

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R C W​ V
W L B B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G O J Z
 
faq/2021/09/09/000079039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1