User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email mohon izin bertanya mas mbak ingin menanyakan terkait kasus transaksi PPN dengan WAPU (Bendaharawan). Perusahaan tempat saya bekerja terdapat transaksi penjualan BKP kepada WAPU Bendaharawan dan sudah menerbitkan faktur pajak dengan kode 030…. Namun, terdapat konfirmasi dari WAPU bahwa akan melakukan retur sebagian dari jumlah transaksi normal. Yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut: 1. Terkait PPN Apakah transaksi penjualan dengan kode NSFP 030 dapat dilakukan retur seca


Jawaban

Pertama kalau WAPUnya bendahara maka kode faktur yang digunakan 020 ya kak, sedangkan 030 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepadaPemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). (Lampiran PER 24/2012) 1. Terkait PPN Ini kan transaksinya pemungutan ya kak, jadi tidak menambah nilai Pajak Keluaran yang dipungut sendiri oleh WP. Ketika ada retur akan mengurangi nilai PPN yang dipungut bendahara tadi tapi tidak men

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L M A᠎ W
S O M B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U P Q O
 
faq/2021/09/09/000079032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1