User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat pengisian ssp ph 21 dtp di espt wp lupa untuk mencetang nomor 1 dibawah dengan keterangan ditanggung pemerintah. apakah wp harus lakukan revisi pengisian ssp tersebut? untuk jumlahnya pph dan karyawannya sama


Jawaban

bisa dijelaskan sesuai ketentuan dulu kalau SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika WP merasa sudah menyampaikan SPT tapi ada keterangan di dalamnya yg tidak benar maka bisa sampaikan pembetulan. Tp kl WP masih ragu apakah kesalahannya material dan perlu pembetulan bisa konfirmasi AR-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K N᠎ G H
V B O X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R S᠎ U D
 
faq/2021/09/09/000079029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1