faq:2021:09:09:000079029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat pengisian ssp ph 21 dtp di espt wp lupa untuk mencetang nomor 1 dibawah dengan keterangan ditanggung pemerintah. apakah wp harus lakukan revisi pengisian ssp tersebut? untuk jumlahnya pph dan karyawannya sama
Jawaban
bisa dijelaskan sesuai ketentuan dulu kalau SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika WP merasa sudah menyampaikan SPT tapi ada keterangan di dalamnya yg tidak benar maka bisa sampaikan pembetulan. Tp kl WP masih ragu apakah kesalahannya material dan perlu pembetulan bisa konfirmasi AR-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion