User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi, kami akan ada pegawai dari Luar negeri dan sudah ada kontrak akan bekerja di Indonesia mulai Sept 2021 ini. Namun yang bersangkutan masih belum bisa datang ke Indonesia karena terkendala PPKM. namun karena kontrak sudah dimulai September 2021 ini, maka yang bersangkutan akan tetap mendapat penghasilan dari kami. bagaimana perlakuan perpajakannya?


Jawaban

Subjek pajak orang pribadi dilihat sesuai pasal 2 PMK 18/2021. Kalau bukan WPDN maka dipotong PPh 26 20% atau sesuai dengan tax treaty jika WNA tersebut memberikan DGT yang sudah ditandasahkan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S F G S
F I​ P᠎ J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O S X J P
 
faq/2021/09/09/000079027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1