User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat pemotongan pph sewa tanah bangunan


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K L Y R
B Q H J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I Z C​ O
 
faq/2021/09/09/000079018_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1